Jelang Pilkades Serentak 2026, Ketua Fraksi Amanat Demokrat DPRD Ngada Soroti Tiga Hal Penting Ini

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi 
Hijau dan Kuning Ilustrasi Kartu Bisnis Catering 20260606 104826 0000
Ketua Fraksi Amanat-Demokrat DPRD Ngada, Bosko Ponong saat hadiri rapat gabungan komisi.

Bosko juga menyinggung kegagalan pelaksanaan Pilkades di dua desa pada tahun 2022, yakni Desa Turamuri, Kecamatan Bajawa Utara, dan Desa Binawali, Kecamatan Aimere. Menurutnya, kegagalan tersebut terjadi akibat perbedaan penafsiran terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).

“Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi yang jelas dan mudah dipahami terkait Perda, Perbup, serta surat edaran bupati agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Terkait syarat domisili pemilih, Bosko meminta pemerintah untuk mempertegas aturan melalui surat edaran sekaligus melakukan penertiban administrasi kependudukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT.

Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya pemekaran 56 desa di Ngada, penertiban penduduk berbasis batas wilayah dan peta geospasial menjadi hal yang mendesak.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Exit mobile version