Kanwil Kemenkumham NTT Kembali Sosialisasi HAKI di Ende

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001041479

“Kita tidur saja, orang sudah terus sosialisasi, tidak ada satupun produk yang diajukan untuk dipatenkan jadi kekayaan intelektual kita orang Ende. Dari Ende baru satu produk yang akan dipatenkan tahun depan yaitu tenun,” ungkapnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, kata Gusty, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk bisa mengajukan produk mereka menjadi kekayaan intelektual orang Ende.

Jika tidak segera dipatenkan, dikhawatirkan ada orang yang lebih dahulu mematenkan produk mereka sehingga nantinya dapat merugikan produknya orang Ende.

“Jadi kita harus segera pantenkan produk unggulan kita seperti pisang branga, kopi golulada, supaya segera di proses untuk di pantenkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, Kabupaten Ende memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang dipatenkan.

Meskipun begitu, baru ada satu potensi kekayaan intelektual yang akan dipatenkan tahun depan yakni tenun ikat. Padahal banyak sekali kekayaan intelektual seperti pisang branga, kopi golulada, dan potensi lainnya yang belum dipatenkan.

Exit mobile version