Scroll untuk baca artikel
ads

Kanwil Kemenkumham NTT Kembali Sosialisasi HAKI di Ende

×

Kanwil Kemenkumham NTT Kembali Sosialisasi HAKI di Ende

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001041479

“Kita tidur saja, orang sudah terus sosialisasi, tidak ada satupun produk yang diajukan untuk dipatenkan jadi kekayaan intelektual kita orang Ende. Dari Ende baru satu produk yang akan dipatenkan tahun depan yaitu tenun,” ungkapnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, kata Gusty, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk bisa mengajukan produk mereka menjadi kekayaan intelektual orang Ende.

Advertising
ads
Advertising

Jika tidak segera dipatenkan, dikhawatirkan ada orang yang lebih dahulu mematenkan produk mereka sehingga nantinya dapat merugikan produknya orang Ende.

“Jadi kita harus segera pantenkan produk unggulan kita seperti pisang branga, kopi golulada, supaya segera di proses untuk di pantenkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, Kabupaten Ende memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang dipatenkan.

Baca Juga :   Dukung Program One Village One Product, BPOM Minta NTT Siapkan Lahan untuk UPT Setiap Kabupaten

Meskipun begitu, baru ada satu potensi kekayaan intelektual yang akan dipatenkan tahun depan yakni tenun ikat. Padahal banyak sekali kekayaan intelektual seperti pisang branga, kopi golulada, dan potensi lainnya yang belum dipatenkan.