RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), di Kabupaten Ende.
Kegiatan yang dibuka oleh Pj. Bupati Ende Gusty Ngasu tersebut dilakukan di ruang Garuda, Lantai II Kantor Bupati Ende, Jumat 25 Oktober 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, pelaku usaha, dan wartawan.
Pj. Bupati Ende, Gusty Ngasu dalam sambutanya mengungkapkan bahwa, kegiatan sosialisasi terkait kerjasama pengawasan kekayaan intelektual terus dilaksanakan di Kabupaten Ende.
Namun, hingga saat ini belum ada produk unggulan ataupun kekayaan alam yang ada di Kabupaten Ende dipatenkan.
Bahkan, tidak ada satupun pelaku usaha ataupun aparat desa yang mengajukan produk mereka untuk dipatenkan menjadi kekayaan intelektual di Kemenkumham.













