“Jadi, saat reses kita langsung isi dengan pelaksanaan pelayanan dokumen kependudukan bagi warga Kabupaten Ende. Rancangan MoU-nya sedang dibuat. Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah selesai dan akan ditandatangani bersama oleh pimpinan serta seluruh anggota Komisi I dengan Dinas Dukcapil,” ungkap Ansel.
Ia menjelaskan, melalui skema tersebut, Komisi I DPRD Ende akan melibatkan sumber daya dan dukungan teknis dari Dinas Dukcapil dalam pelaksanaan reses pada setiap masa persidangan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara lebih dekat.
Adapun biaya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan adminduk tersebut akan ditanggung melalui kegiatan reses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dukungan terhadap kesepakatan tersebut juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Ende, Yosafat Yosef Lima. Ia menilai, kerja sama dengan Dinas Dukcapil menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) agar tidak hanya terpusat di Kota Ende, tetapi juga menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa.
