Ia berpendapat, pembahasan dapat dilakukan terlebih dahulu terhadap item-item kegiatan yang diusulkan OPD. Apabila nantinya terjadi perubahan standar harga setelah Perbup diterbitkan, penyesuaian dapat dilakukan melalui pengurangan volume kegiatan.
Namun, Orba K. Ima menilai usulan tersebut berpotensi membuat proses pembahasan dilakukan dua kali. Menurutnya, keberadaan SSH terbaru harus dipastikan terlebih dahulu sebelum Komisi III melanjutkan harmonisasi, verifikasi, dan validasi RKA, khususnya terkait kewajaran harga.
Karena itu, Komisi III DPRD Ende memutuskan menunda sementara pembahasan hingga Pemerintah Kabupaten Ende menyelesaikan dan menunjukkan Perbup tentang SSH Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar pembahasan RKA bersama mitra OPD
