Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 254 Kades, Penjabat Bupati Ende Sentil Nama Kades Ambo, Kok Bisa?

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000799563

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Penjabat Bupati Ende Gusty Ngasu mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 254 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ende dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Graha Ristela, Kota Ende, Kamis 11 Juli 2024 siang.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Ende, Gusty Ngasu menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan perjuangan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Pj. Bupati bahkan menyentil nama salah satu kepala desa yang merupakan pengurus APDESI pusat.

“Mungkin ini salah satu perjuangan dari asosiasi, kepala desa Ambo. Jadi kita patut bersyukur kepada kepala desa Ambo,” ungkapnya.

Gusty mengatakan, peristiwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas kerja-kerja dari kepala desa sebagai garda terdepan dalam melaksanakan pembangunan dan menjaga keutuhan NKRI.

“Peristiwa hari ini menjawab tuntutan dari kepala desa selama ini melalui berbagai proses yang tidak mudah. Oleh karena itu, saudara-saudara harus bertanggung jawab atas kepercayaan dan apresiasi dari negara dengan meningkatkan kerja-kerja untuk membawa perubahan bagi desa sehingga memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat telah mengucurkan banyak uang untuk desa. Oleh karena itu, harus pergunakan uang tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan desa.

“Jangan sampai disalahgunakan. Karena bapak-bapak desa ini yang nantinya akan bertanggungjawab dengan pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Exit mobile version