Pemda Ende Didesak Segera Lunasi Utang Proyek Tahun 2024 dan 2025

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260718 WA0028
Direktur CV. Sakina, Abdul Manaf.

Upaya kedua dilakukan di kantor BPKAD, dengan penjelasan bahwa pembayaran akan menggunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan harus melalui persetujuan DPRD. Sementara pada pertemuan ketiga, setelah Filomena Irene Ipi menjabat sebagai Kepala BPKAD, disampaikan bahwa pembayaran akan menunggu sidang perubahan APBD 2026 karena belum dianggarkan dalam APBD induk.

“Kami sudah bersabar menunggu sampai sekarang, tapi belum juga ada pembayaran,” ungkapnya.

Selain sisa pembayaran tahun 2024, Abdul juga menyoroti utang pekerjaan tahun 2025 yang menurutnya belum dibayarkan sama sekali. Ia menyebut, sejumlah kontraktor lain mengalami kondisi serupa.

“Utang 2024 belum lunas, ditambah lagi pekerjaan tahun 2025 belum dibayar sama sekali. Janjinya akan dibayar setelah perubahan APBD, tapi apakah dananya tersedia atau tidak, itu yang jadi pertanyaan,” katanya.

Ia berharap Pemda Ende segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, mengingat para kontraktor harus menanggung beban utang, termasuk pinjaman bank untuk menyelesaikan proyek.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Exit mobile version