Kapolres Ende menjelaskan, berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terjadinya kecelakaan berlalu lintas dijalan disebabkan oleh empat faktor yaitu manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar.
Sebagai informasi, operasi ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 10-23 Februari 2025 yang dilaksanakan di seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia dengan dengan tujuan tertib berlalulintas guna terwujudnya Asta Cita.
Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres Ende menekankan kembali kepada seluruh jajaran khususnya personel yang melaksanakan operasi agar melaksanakan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat, pelaku dan waktu atau jam terjadinya pelanggaran serta kemacetan lalulintas.
Ia meminta agar para personel melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcar lantas berupa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan sticker serta himbauan melalui media cetak, media elektronik dan media sosial.
Para personel juga diminta untuk menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra polri dalam melaksanakan operasi keselamatan ini sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat dan unsur pemda serta adakan kerjasama dan koordinasi dengan unsur TNI serta keterpaduan antar instansi dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif jelang hari raya idul fitri 1446 Η tahun 2025.
