PMKRI Cabang Ende menyatakan akan melakukan perlawanan terbuka apabila Pemda Ende tetap melaksanakan penggusuran. Bahkan, mereka siap turun langsung menghadang proses pembongkaran.
“Kami akan turun sebagai orang yang pertama untuk menghadang Pemda Ende,” ujar Daniel.
Hal yang sama disampaikan oleh Ruddy De Hoog. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya akan meninggalkan lokasi tersebut jika diperintahkan langsung oleh pihak SVD. Ia menyebut tanah itu merupakan hibah dari SVD kepada orang tuanya sejak tahun 2016 atas jasa pengabdian sebagai pegawai misi pastoral.
“Saya tidak akan keluar. Setahu saya tanah yang kami tinggal ini milik SVD. Saya akan keluar bila SVD yang mengatakan tanah ini milik pemerintah,” tegasnya.
Adriana Sadipun menambahkan, sejak hibah diberikan pada 2016, pihaknya belum dapat mengurus sertifikat tanah karena dokumen induk masih berada di keuskupan dan belum dilakukan pemecahan Gambar Situasi (GS). Meski demikian, ia mengaku tetap membayar pajak atas tanah tersebut.
RD Perno turut mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah, sementara pembayaran pajak dilakukan oleh warga.
