Polres Ende Resmi Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2026, Fokus pada 9 Pelanggaran Prioritas

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260202 WA0005
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad memeriksa pasukan dalam apel gelar pasukan operasi keselamatan turangga tahun 2026 di Lapangan Mapolres Ende.

1. Penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.

2. Penggunaan sirine, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi.

3. Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

4. Praktik travel gelap atau kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum.

5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, termasuk TNKB tidak sesuai.

7. Kendaraan angkutan penumpang yang tidak layak jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

9. Kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti penambahan rangka dan perubahan spesifikasi.

Kompol Ahmad juga memaparkan hasil evaluasi lalu lintas tahun 2025, di mana angka kecelakaan di wilayah hukum Polda NTT masih tergolong tinggi, mencapai 1.897 kejadian.

“Faktor kendaraan yang tidak layak, minimnya perawatan, serta kondisi jalan yang rusak menjadi perhatian serius kami. Melalui Operasi Keselamatan Turangga ini, kami menargetkan penurunan signifikan angka fatalitas korban kecelakaan,” tegasnya.

Upacara gelar pasukan turut dihadiri unsur TNI dari Lanal Ende, Subdenpom, Pos AU, dan Kodim 1602, serta Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Jasa Raharja. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian semata.

Exit mobile version