Sementara itu, Plt. Kepala BKAD Kabupaten Ende Filomena Ire dalam RDP tersebut mengakui bahwa benar masih terdapat kekurangan gaji pokok yang diterima oleh aparat desa karena sesuai peraturan bupati (perbub) Nomor 6 Tahun 2024.
Kekurangan gaji pokok yang diterima oleh aparat desa tersebut disebabkan pemerintah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Kekurangan ini kembali kepada kemampuan fiskal daerah,” ungkapnya.
Diberitakan rakyatflores.com sebelumnya, sejumlah kepala desa mendatangi Kantor DPRD Ende, Jumat 21 Juni 2024. Kedatangan para kepala desa ini karena gaji mereka belum dibayar selama enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.
