Peraturan lain yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sebagai pedoman teknis penyusunan dan pembahasan APBD.
“Dengan tidak dilaksanakannya sidang perubahan, Pemda Ende jelas melanggar regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arminius menjelaskan bahwa sidang perubahan APBD sangat penting dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi riil lapangan.
Tujuannya, antara lain menyesuaikan target anggaran yang tidak tercapai, mengakomodasi perubahan kebijakan atau prioritas program, mengantisipasi keadaan darurat, dan mengoptimalkan penyerapan anggaran, termasuk mengelola sisa lebih anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya.
“Sidang perubahan APBD memungkinkan pemerintah daerah merespons dinamika ekonomi, perubahan regulasi, dan kebutuhan mendesak masyarakat secara tepat. Ini instrumen penting menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” jelasnya.
