Ia menegaskan bahwa, jika pemerintah daerah berpegang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, tidak ada satu pun poin yang menyebutkan bahwa sidang perubahan APBD tidak perlu dilakukan. Justru, pada poin 5 jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi DPR untuk mendapatkan persetujuan.
“Artinya, pemahaman pemerintah daerah selama ini keliru dan tidak sejalan dengan amanat Inpres tersebut,” tegasnya.
