Tak Ada Sidang Perubahan APBD 2025, Anggota DPRD Ende Ingatkan Potensi Sanksi dan Mandeknya Pembangunan

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
Biru nda Putih Bunga Elegan Kartu Ucapan Terimakasih 20251001 113550 0000
Anggota DPRD Ende, Armin Wuni Wasa.

Ia menegaskan bahwa, jika pemerintah daerah berpegang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, tidak ada satu pun poin yang menyebutkan bahwa sidang perubahan APBD tidak perlu dilakukan. Justru, pada poin 5 jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Artinya, pemahaman pemerintah daerah selama ini keliru dan tidak sejalan dengan amanat Inpres tersebut,” tegasnya.

Exit mobile version