RAKYATFLORES.COM | ENDE-Tim transisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Ende Yohanes Marianus Kota terkait dengan keberadaan tim transisi mengarah kepada kesesatan berpikir rasional dengan narasi kutu loncat.
Hal tersebut disebabkan karena ada pergeseran substansi yang diangkat dirinya tentang adanya intervensi tim transisi dengan tidak mempersoalkan kerja tim dan mengakui keberadaan tim transisi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Tim Transisi Bupati dan Wakil Bupati Ende Terpilih Maxi Mari kepada rakyatflores.com saat ditemui di kediamannya, Jumat 24 Januari 2025 siang.
Bukan tanpa alasan Maxi Mari menilai logika berpikir YK itu kutu loncat. Hal tersebut karena sebelumnya YK tidak mempersoalkan kerja-kerja tim tetapi hari ini mempertanyakan legalitas tim transisi. Jangan sampai pertanyaan mengenai legalitas tersebut baru muncul setelah YK membuka aturan dan atau menguping pembicaraan orang lain.
Menurutnya, legalitas tim transisi dibentuk oleh Bupati dan Wakil Bupati Ende terpilih dan dalam pelaksanaan, tim sudah diketahui oleh Penjabat Bupati Ende. Penjabat Bupati melalui Plt Sekda sudah merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan Aisten III Setda Ende. Dalam pertemuan itu, Asisten III mengarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas badan terkait.
