PMKRI Kupang dan Organisasi Mahasiswa Ende Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Galian C dan AMP Milik PT NKT

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260304 WA0007
Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Cabang Kupang, Rian Korekele.

KUPANG, RAKYATFLORES.COM-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius bersama sejumlah organisasi mahasiswa asal Ende menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C dan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Novita Karya Taga (NKT) di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Cabang Kupang, Rian Korekele, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (4/3/2026), menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tersebut menyebabkan kerusakan sungai serta menggerus tanaman komoditas warga akibat banjir. Kondisi ini berdampak pada penurunan produktivitas hasil panen masyarakat.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hajat hidup warga Desa Sanggaroro dan Desa Ndeturea di Kecamatan Nangapanda.

Untuk itu, PMKRI Kupang mendesak Gubernur NTT sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk segera menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin, serta memproses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Exit mobile version