Desakan tersebut, menurutnya, sejalan dengan sikap Pastor Paroki Santo Erduardus Nangapanda dan Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, yang sebelumnya menolak segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan di Flores.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga yang diterima PMKRI melalui perwakilan masyarakat, seluruh aktivitas tambang galian C dan AMP milik PT NKT di sepanjang aliran kali diminta untuk segera dihentikan.
Warga menilai keberadaan tambang tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, aktivitas tersebut dinilai menimbulkan berbagai kerugian, khususnya bagi warga Desa Sanggaroro dan Desa Ndeturea.
Beberapa dampak yang dilaporkan antara lain: penurunan sedimen dan debit air kali yang memengaruhi sektor pertanian, kerusakan tanaman produktif seperti kelapa dan kakao, kerusakan badan jalan akibat mobilisasi kendaraan bermuatan berat, dan debu yang mengganggu aktivitas dan kesehatan warga.
PMKRI menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang melampaui batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan pertambangan di Indonesia.
