Tegas! Disnaker Ende Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tanpa Potongan Sebelum Hari Raya Keagamaan

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260314 173237
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Ende, Ruth Karolin Lokawoda.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Ende mengingatkan seluruh perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Ende, Ruth Karolin Lokawoda, menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan, termasuk BUMD, BUMN, yayasan, koperasi, maupun perusahaan swasta.

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerja. Pembayaran harus dilakukan sebelum H-7 Idul Fitri,” tegas Ruth dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Ruth menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.4.00/III/2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Ende Nomor BU.560.Transnaket.06/156/III/2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Exit mobile version