Tegas! Disnaker Ende Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tanpa Potongan Sebelum Hari Raya Keagamaan

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260314 173237
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Ende, Ruth Karolin Lokawoda.

Ia menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Bahkan besaran THR yang diterima oleh para pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja dalam aturan tersebut.

“Dalam pembayaran THR tidak boleh kurang. Kalau perusahaan memberi lebih tentu lebih baik bagi pekerja,” jelasnya.

Disnaker Ende menegaskan akan melakukan pengawasan rutin terhadap perusahaan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipatuhi. Jika pekerja tidak menerima THR sesuai ketentuan, mereka diminta segera melaporkan ke Disnaker Kabupaten Ende.

Ia menjelaskan, dari total 237 perusahaan yang beroperasi di Ende, sekitar 60 persen perusahaan sudah membayarkan THR kepada pekerja.

“Sekitar 60 persen perusahaan sudah melakukan pembayaran. Sisanya akan kami cek kembali,” ujar Ruth.

Selain THR, pemerintah juga mengatur Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di sektor layanan transportasi dan jasa berbasis aplikasi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Ende Nomor BU.560 TRANSNAKER.06/166/III/2026.

Exit mobile version