ENDE, RAKYATFLORES.COM-Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pembangunan Desa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Dr. Arman Sahri Harahap, SE., MM, akhirnya angkat bicara terkait tidak dilakukannya sidang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya usai menjadi narasumber Workshop Evaluasi Penggunaan Dana Desa di Hotel Flores Mandiri, Kamis (16/10/2025), Arman menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali jika terdapat kebijakan strategis yang mendesak untuk dilaksanakan.
“Jadi ini mungkin tunggu waktu saja,” ujarnya.
Arman menegaskan bahwa berdasarkan timeline nasional, pelaksanaan sidang perubahan APBD biasanya berlangsung antara Agustus hingga November, sehingga menurutnya masih ada waktu bagi Pemerintah Kabupaten Ende untuk melaksanakan sidang perubahan tersebut.
“Masih ada waktu sebenarnya,” tambahnya.
Terkait langkah Pemda Ende yang belum melaksanakan sidang perubahan, Arman menjelaskan bahwa dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terdapat mekanisme “buka-tutup” yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian kegiatan, selama perubahan itu bersifat mendesak dan memerlukan persetujuan DPRD.
