Bongkar Praktik Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal, Polres Manggarai Berhasil Selamatkan Sembilan Korban

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001282184
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H.

Dari keterangan kedua terduga pelaku, jelas Kombes Henry, diketahui bahwa perekrutan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial J, yang disebut sebagai utusan dari sebuah perusahaan di Surabaya yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan yang menaungi perekrutan ini diduga tidak memiliki izin serta rekomendasi yang diperlukan dari pihak berwenang.

“Jadi para korban rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Akibat dugaan pelanggaran ini, tegas Kombes Henry, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal (9) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal (11) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP.

Saat ini, jelas Hanry, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang lebih luas serta memastikan perlindungan bagi para korban. Polres Manggarai bersama Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan orang serta memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Exit mobile version