ENDE, RAKYATFLORES.COM-Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang warga bernama Paulus Pende alias Adi, yang diduga dilakukan oleh seorang anggota aktif Polres Ende berinisial Bripda OPA alias Oscar.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opslae menyampaikan secara terbuka kronologi dan perkembangan penyidikan kasus ini dalam konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Ende, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut Kapolres, peristiwa tragis tersebut terjadi pada, Rabu 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Prof. W. Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Pelaku OPA alias Oscar melakukan penganiayaan terhadap korban Paulus Pende alias Adi di tiga lokasi berbeda di sekitar area tersebut.
Tempat pertama didepan rumah saksi Tarsisius Tura alias Ius alias Roland. Di lokasi ini, pelaku memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah pipi kiri hingga korban terjatuh ke tanah. Saat korban sudah terjatuh, pelaku kembali menghantam wajah korban menggunakan tangan kanan.
