Sengketa Tanah dan Rumah di Perumnas Ende Berlanjut ke Persidangan, Cosmas Djo Oko Ingatkan Soal Bukti Palsu

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260522 WA0006
Para penasehat hukum dari Koalisi Lakki Associate Law Firm foto bersama Margaretha Doa di Pengadilan Negeri Ende.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kokos 7, Nomor 20, Perumnas Ende, dengan Nomor: 12/pdt.G/2026/PN Ende antara Margaretha Doa sebagai penggugat dengan Laurentina Toja, Dalsenyo Marici, dan Gerald Leonis sebagai tergugat, resmi berlanjut ke tahap persidangan setelah tiga kali mediasi dinyatakan gagal.

Berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri Ende, perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kuasa hukum penggugat dari Koalisi Lakki Associate Law Firm, Oktavianus Taka, mengatakan mediasi ketiga yang digelar hari ini merupakan agenda kaukus yang hanya melibatkan pihak penggugat dan mediator.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, mediasi kedua telah dilakukan dengan agenda penyampaian resume dari pihak penggugat. Dalam pertemuan terakhir, pihak penggugat menegaskan kembali isi resume tersebut.

Menurut Oktavianus, kliennya tetap meminta para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan rumah di Jalan Kokos 7 Perumnas Ende.

Exit mobile version