RAKYATFLORES.COM | LABUAN BAJO-Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta. Keduanya berhasil ditangkap di sekitar perairan Labuan Bajo tanpa perlawanan, Minggu 22 September 2024 malam.
Para terduga pelaku tersebut berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41). Keduanya berasal dari Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),
Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan perihal pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan.
“Kedua terduga pelaku berhasil kita tangkap dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Februari 2022 lalu di Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Reskrim, Rabu 25 September 2024 siang.
Ia menyampaikan, keduanya sempat kabur selama dua tahun dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk menghindari kejaran polisi, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) pernah kabur hingga luar negeri.
Pengungkapan ini berkat kerja keras jajaran Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam melacak keberadaan para terduga pelaku.
