Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Yohanes Kaki, Begini Tanggapan dari Fungsionaris DPD Nasdem Ende

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001340923
Wakil Ketua DPRD Ende, Flavianus Waro. (Foto: Tommy M. Nulangi).

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Ende I Putu Renatha Indra Putra menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang putusan praperadilan penetapan tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende Yohanes Kaki di Pengadilan Negeri Ende, Selasa 18 Maret 2025 sore.

 

Penolakan hakim terhadap seluruh permohonan pemohon karena hakim menilai seluruh permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum.

Dengan putusan hakim tunggal tersebut, maka sidang praperadilan penetapan tersangka Yohanes Kaki telah berakhir dan akan dilanjutkan dengan persidangan pokok perkara setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Menanggapi putusan tersebut, Fungsionaris DPD Nasdem Kabupaten Ende, Flavianus Waro mengungkapkan bahwa, pihaknya akan terus memantau proses hukum yang sedang dijalani oleh Yohanes Kaki.

“Artinya kita harus mematuhi proses hukum ini. Entah sampai dimana, tapi kita terus berkoordinasi dengan DPP Partai Nasdem NTT,” ungkap Wakil Ketua DPRD Ende ini.

Ia mengatakan, Yohanes Kaki merupakan kader potensial Partai Nasdem yang tenang dan mempunyai daya juang yang tinggi sehingga pada pileg tahun 2024, ia memperoleh suara yang signifikan dan mendapat satu kursi dari dapil Ende IV.

Exit mobile version