Kedapatan Bawa Ganja, Seorang Pemuda di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001301185
Anggota Satresnatkoba Polres Mabar melakukan penggeledahan terhadap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja di Labuan Bajo, Sabtu 22 Februari 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” ungkapnya.

Exit mobile version