Kejari Ende Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pengalihan Anggaran Senilai Rp 49,5 Miliar

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
20260306 140359 0000
Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, SH.

“Jangan sampai ada dugaan praktik makelar kasus, di mana penanganan perkara dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan soal pernyataan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, terkait adanya “industri hukum” yang melibatkan oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, TPDI-NTT meminta Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di daerah, khususnya terkait penerbitan Sprindik yang tidak ditindaklanjuti secara serius.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah institusi kejaksaan sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Exit mobile version