“Jangan sampai ada dugaan praktik makelar kasus, di mana penanganan perkara dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan soal pernyataan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, terkait adanya “industri hukum” yang melibatkan oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
Advertising
Advertising
Selain itu, TPDI-NTT meminta Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di daerah, khususnya terkait penerbitan Sprindik yang tidak ditindaklanjuti secara serius.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah institusi kejaksaan sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.













