Scroll untuk baca artikel
ads

Kejari Ende Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pengalihan Anggaran Senilai Rp 49,5 Miliar

×

Kejari Ende Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pengalihan Anggaran Senilai Rp 49,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
20260306 140359 0000
Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, SH.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengalihan anggaran senilai Rp. 49,8 miliar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Diketahui, Kejari Ende telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana DAK, DAU, dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024, dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 21 Mei 2025.

Advertising
ads
Advertising

Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Ende saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H.

Dengan terbitnya sprindik tersebut, penyidik dinilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang mengindikasikan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi Ilegal di Labuan Bajo

Pada tahap penyidikan, aparat penegak hukum seharusnya bekerja maksimal untuk mengungkap fakta dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.