ENDE, RAKYATFLORES.COM-Seorang ayah berinisial DM di Kota Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri berinisial FB.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Ende, Senin 9 Maret 2026 mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya tiga kali sepanjang awal tahun 2026 di kediaman mereka, Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kejadian pertama dilakukan hari, Selasa 6 Januari 2026, sekitar pukul 20:30 Wita di kamar korban. Kejadian kedua dilakukan pada Sabtu 19 Januari 2026, sekitar pukul 03:00 Wita, dan aksi ketiga dilakukan, Rabu 25 Februari 2026, sekitar pukul 00:00 Wita di tempat yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, jelas Yudhi, tersangka DM juga melakukan aksi kekerasan dengan membungkam mulut korban agar tidak berteriak. Pelaku juga mengancam akan memukul jika melawan.
“Tersangka juga mengancam akan memindahkan korban ke Kabupaten Sabu jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelasnya.













