ENDE, RAKYATFLORES.COM- Penyidik Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende menyerahkan tersangka berinisial MM dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende senilai Rp. 1,9 miliar kepada Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (16/9/2025).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada 12 September 2025.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, hari ini penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ende melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial FM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende,” kata Kapolres Ende.
Dengan selesainya tahap II, proses hukum selanjutnya akan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk penuntutan di pengadilan.
Kapolres menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen Polres Ende dalam menangani kasus korupsi secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.













