Scroll untuk baca artikel
ads

PN Bajawa Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Danga

×

PN Bajawa Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Danga

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20250514 WA0093
PN Bajawa tolak permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi Pasar Ikan Danga.

RAKYATFLORES.COM | MBAY-Pengadilan Negeri (PN) Bajawa resmi menggugurkan permohonan praperadilan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Danga tahun anggaran 2019, yang dikerjakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.

Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, dihadiri oleh tim kuasa hukum dari pihak termohon, yakni Kapolres Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nagekeo Nomor Sprin/255/V/2025/Res.Nagekeo tertanggal 7 Mei 2025.

Advertising
ads
Advertising

Tim hukum termohon terdiri dari IPTU Leonardo Marpaung (Kasat Reskrim), IPTU Juliardi Sinambela (Kapolsek Nangaroro), IPDA Ferdi Loenard Minabelo (Kapolsek Boawae), IPDA Kairun Abdulrahman (Kasubsibankum Polres Nagekeo), AIPDA Heronimus Lalu (Ps. Kanit Tipikor), dan BRIPTU Fadil Bahsuan (Banit Tipikor).

Baca Juga :   Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Yohanes Kaki, Begini Tanggapan dari Fungsionaris DPD Nasdem Ende

Meski telah didaftarkan pada pukul 09.00 WITA, persidangan dimulai tanpa kehadiran pemohon. Pada pukul 11.00 WITA, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan karena perkara pokoknya telah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I-A Kupang sejak 7 Mei 2025.