Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Yudhi, tersangka DM mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut demi memuaskan nafsu birahinya.
Selain itu, ia berdalih tindakan tersebut dilakukan dengan harapan istrinya (ibu korban) bersedia pulang kembali menemuinya.
Advertising
Advertising
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Yudhi menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara.













