Scroll untuk baca artikel
ads

Kejari Ende Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pengalihan Anggaran Senilai Rp 49,5 Miliar

×

Kejari Ende Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pengalihan Anggaran Senilai Rp 49,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
20260306 140359 0000
Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, SH.

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak lebih dari satu tahun lalu.

Tak lama setelah Sprindik diterbitkan, Zulfahmi dimutasi sebagai Kepala Kejari Muara Enim, Sumatera Selatan pada Juli 2025. Sepeninggalnya, jabatan Kepala Kejari Ende sempat dijabat Adi Rifani, S.H., M.H., sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. yang menjabat hingga saat ini.

Advertising
ads
Advertising

Meski telah terjadi pergantian pimpinan sebanyak tiga kali, perkembangan kasus tersebut dinilai stagnan karena belum adanya penetapan tersangka.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH, mendesak Kepala Kejari Ende saat ini agar segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Baca Juga :   Hendak ke Resepsi Pernikahan, Ibu dan Anak Meninggal Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Sokoria-Ende

Ia menilai, dengan kapasitas akademik yang dimiliki, pimpinan Kejari Ende saat ini seharusnya mampu mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan kepastian kepada publik.

Menurutnya, jika penanganan kasus terus berlarut tanpa alasan yang jelas, maka patut diduga adanya praktik tidak sehat dalam proses penegakan hukum.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.