Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak lebih dari satu tahun lalu.
Tak lama setelah Sprindik diterbitkan, Zulfahmi dimutasi sebagai Kepala Kejari Muara Enim, Sumatera Selatan pada Juli 2025. Sepeninggalnya, jabatan Kepala Kejari Ende sempat dijabat Adi Rifani, S.H., M.H., sebelum akhirnya digantikan oleh Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. yang menjabat hingga saat ini.
Meski telah terjadi pergantian pimpinan sebanyak tiga kali, perkembangan kasus tersebut dinilai stagnan karena belum adanya penetapan tersangka.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH, mendesak Kepala Kejari Ende saat ini agar segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Ia menilai, dengan kapasitas akademik yang dimiliki, pimpinan Kejari Ende saat ini seharusnya mampu mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan kepastian kepada publik.
Menurutnya, jika penanganan kasus terus berlarut tanpa alasan yang jelas, maka patut diduga adanya praktik tidak sehat dalam proses penegakan hukum.













