Scroll untuk baca artikel
ads

Advokat Senior Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap JT

×

Advokat Senior Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap JT

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20261005 215528
Hilarius Ngaji Merro, advokat senior asal Palue yang berdomisili di Yogyakarta.

YOGJAKARTA, RAKYATFLORES.COM-Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial JT(24), yang terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 02:00 Wita di Nangahure, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka belum menemukan titik terang.

Hal ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak akibat lambannya proses penanganan kasus tersebut.

Advertising
ads
Advertising

Hilarius Ngaji Merro, Advokat senior asal Palue yang berdomisili di Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima rakyatflores.com, Senin 5 Oktober 2026 malam mendesak agar Polres Sikka mengambil langkah tegas dan tidak menunda penanganan perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap JT seorang gadis asal Palue yang terjadi di wilayah hukum Polres Sikka, Karena setiap keterlambatan dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan masyarakat luas.

Baca Juga :   Pria di Sikka Dilaporkan Hilang Saat Melaut, Perahu Motor Korban Terseret Arus Hingga ke Pulau Babi

Menurutnya, ini merupakan persoalan serius menyangkut harkat dan martabat serta perlindungan terhadap korban. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban.

Lebih lanjut Ia menegaskan apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti telah memenuhi syarat hukum, maka Polres Sikka segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku agar tidak berkeliaran bebas di ruang publik untuk memberikan rasa aman bagi korban, keluarga dan masyarakat luas.

Penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak, maka kami meminta.

1. Polres Sikka Segera menuntaskan proses penyelidikan atau penyidikan atas dugaan pemerkosaan terhadap JT.
2. Segera melakukan tindakan hukum terhadap terduga pelaku apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
3. Menberikan perlindungan terhadap korban dan keluarga dari segala bentuk intimidasi.
4. Memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif dan akuntabel.
5. Memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada korban atau kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Dana BLUD RSUD ke Kejaksaan

Harapannya agar kasus ini segera diproses dan mendapatkan keadilan bagi korban.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.