Scroll untuk baca artikel
ads

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan 25 Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

×

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan 25 Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260915 WA0009
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata bersama kasat reskrim dan para penyidik reskrim Polres Ende saat melakukan konferensi pers.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Kepolisian Resor (Polres) Ende resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan 25 unit kapal penangkap ikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Selasa, 15 September 2025.

Tiga tersangka yang diserahkan yakni RR yang merupakan pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) RI, DAW selaku penghubung, serta YS sebagai pembuat kapal. Pelimpahan ini merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Advertising
ads
Advertising

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, dalam konferensi pers di ruang Reskrim Polres Ende menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemberian hibah langsung berupa cek tunai dari Kemensos RI untuk pembuatan 25 unit kapal nelayan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT pada tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga :   Seperti Kasus Hasto Kristiyanto, Kejari Ende Tahan Anggota Fraksi Nasdem Sebelum Putusan Praperadilan

Ia mengungkapkan, proses penanganan perkara dimulai dari laporan polisi pada 14 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, gelar perkara, hingga peningkatan status ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Setelah melalui serangkaian proses hukum, kami menetapkan tiga tersangka, yakni RR, DAW alias PB, dan YS. Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Ende,” ujarnya.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.