Ia menambahkan, modus operandi dalam kasus ini adalah penyimpangan mekanisme hibah langsung yang tidak sesuai prosedur, di mana proses pembuatan kapal dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah serta minim pengawasan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 6,4 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut dikategorikan sebagai total loss.
Advertising
Advertising
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa 25 unit kapal, dokumen masing-masing kapal, serta uang tunai senilai Rp1,5 miliar lebih.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti hari ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.













