Kejari Ende Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu ke Pengadilan Tipikor Kupang

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000858220

“Kemungkinan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada pekan depan,” ungkapnya.

Arbin menegaskan, pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa yaitu pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3, junto pasal 18 UU Tindak pidana korupsi junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dengan ancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah,” tegasnya.

Exit mobile version