Kejari Ende Segera Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Maurole ke Pengadilan Tipikor Kupang

1000784345

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga atau tambatan perahu di Desa Ululada, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Provinsi NTT tahun anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Kepala Kejari Ende, Zulfahmi mengatakan hal tersebut kepada rakyatflores.com melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima, Kamis 4 Juli 2024 sore.

Zulfahmi mengatakan, kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial DAK selalu kontraktor pelaksana dan AMO sebagai PPK tersebut sedang dalam penyelidikan.

Saat ini, pihaknya juga sedang menyusun kelengkapan berkas perkara dan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang.

Ketika ditanya, kapan rencana pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka itu ke pengadilan Tipikor Kupang, Zulfahmi menegaskan akan melimpahkan secepatnya.

“Kita akan limpahkan secepatnya kalau berkas perkara sudah lengkap dan surat dakwaan sudah disusun,” tegasnya.

Exit mobile version