RAKYATFLORES.COM | ENDE-Beberapa waktu Presiden Indonesia Jokowi menyatakan NTT masuk dalam zona merah zona merah darurat human trafficking. Setelah pernyataan tersebut kini giliran Komnas HAM yang juga menyatakan hal yang sama.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa mengatakan, pantas dan wajar jika Presiden RI Jokowi dan Komnas HAM secara tegas tanpa tedeng aling-aling menyatakan bahwa NTT darurat human trafficking.
Menurutnya, belum diberantasnya kasus kemanusiaan tersebut karena belum adanya “Sense of Emergency Human Trafficking NTT” dari dinas dan pihak terkait baik yang ada di tingkat Provinsi NTT maupun 22 Kabupaten/Kota se-NTT.
Selain itu fakta membuktikan, sejak dikeluarkannya Keputusan Gubernur NTT Nomor 135 tahun 2024 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO hingga saat ini belum ada langkah konkret baik rapat koordinasi maupun program aksi nyata yang dilakukan.
Ditambah lagi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-NTT masa bodoh dan tidak peduli dengan pernyataan keras Presiden Jokowi dan Komnas Ham.
Mereka lebih sibuk urus proyek dan politik kekuasaan untuk duduk di legislatif dan eksekutif. Rakyat NTT hanya dijadikan obyek janji-janji surga bahkan dieksploitasi beli putus dengan selembar uang kertas biru lima puluh ribu atau uang kertas merah seratus ribu rupiah.
