RAKYATFLORES.COM | LABUAN BAJO-Polisi menangkap seorang pria berinisial S (42), warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, karena kedapatan mengangkut 2,2 ton BBM subsidi jenis solar secara ilegal pada Minggu, 27 April 2025.
Satuan Polairud Polres Manggarai Barat mengungkapkan bahwa pelaku membawa 2.205 liter solar subsidi menggunakan mobil pickup jenis Suzuki Carry. BBM tersebut disimpan dalam 63 jeriken berkapasitas 35 liter dan diamankan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi,” ujar Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Kamis 8 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli BBM subsidi di SPBU Ruteng, Kabupaten Manggarai, seharga Rp 10 ribu per liter, lalu menjualnya ke kapal wisata di Labuan Bajo dengan harga Rp 13 ribu hingga Rp 14 ribu per liter. Dari praktik ini, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 ribu per liter.
