Polsek Ndona Berhasil Selesaikan Kasus Penganiayaan Berbasis Keadilan Restoratif

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000991384

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Polsek Ndona berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mediasi berbasis keadilan restoratif. Mediasi ini dilaksanakan, Selasa 1 Oktober 2024 di Mapolsek Ndona, Dusun Tanagadi, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Kasus ini melibatkan Oktavianus Roland Raja (20), warga Desa Wolotopo, Kecamatan Ndona, sebagai pelapor (pihak pertama), dan dua pelajar, Bahri (16) dari Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara, serta Riski Ramadhan Musa (15) dari Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, sebagai terlapor (sebagai pihak kedua dan ketiga).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Wolowona-Wolotopo (Tangga Alam), Desa Wolotopo, Kecamatan Ndona.

Atas peristiwa tersebut, pihak pertama melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ndona dengan harapan penyelesaian melalui proses mediasi.

Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak Polsek Ndona dipimpin langsung oleh Kapolsek Ndona Iptu I Gede Wisna, S.H didampingi Kanit SPKT 3 dan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Ndona, memfasilitasi mediasi.

Exit mobile version