Lebih lanjut, dari tangan pelaku VP, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS. Sedangkan dua unit motor yang turut diamankan diduga hasil curian dari pelaku YS di lokasi yang berbeda.
“Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.
