Seorang Pria Paruh Baya di Ende Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001092823

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Seorang pria paruh baya berinisial MJA (40) diduga melakukan perbuatan tercela dengan melampiaskan hawa nafsunya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial SJ (16), Kamis 14 November 2024 sekira pukul 12:30 Wita.

Kasus asusila tersebut terjadi pada, Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita di komplek kantor Dinas Pertanian Kecamatan Pulau Ende yang beralamat di Dusun Tanjung, Desa Rendoraterua, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende.

Saat itu tersangka pulang berbelanja di salah satu kios dengan menggunakan sepeda motor. Setelah pulang, dipertengahan jalan tersangka bertemu dengan korban di pinggir jalan, lalu tersangka menghentikan kendaraannya dan mengajak korban untuk jalan-jalan.

Karena diajak, korban akhirnya mengiyakan ajakan tersangka. Korban tersangka memutar kembali arah sepeda motor menuju ke cabang kantor pertanian. Sesampainya di cabang, tersangka membelokan sepeda motor sekitar 50 meter dari jalan raya dan memarkirkan motor tersebut. Tersangka mengajak korban untuk berjalan ke TKP.

Setelah itu, tersangka bersama korban berjalan bersama-sama menuju ke tempat kejadian perkara yang jaraknya sekitar 50 meter dari tempat tersangka memarkirkan sepeda motor. Tersangka menyuruh korban untuk duduk di semak-semak. Tak lama kemudian tersangka menyuruh korban untuk tidur dan terjadilah peristiwa asusila yang menimpa korban.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K mengatakan bahwa, usai kejadian itu, tersangka lalu mengantar pulang korban di jalan raya yang dekat dengan rumah korban, sedangkan tersangka langsung pulang kerumahnya.

Exit mobile version