Unit Gakkum Satlantas Polres Ende Bekuk RL Tersangka Kasus Lakalantas yang Menyebabkan Orang Meninggal

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000818503

Aipda Ary mengatakan, selain melakukan penangkapan, pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakan.

“Saat ini berkas perkara tersangka RL sedang dirampungkan oleh penyidik supaya segera mungkin dikirim ke Kejari Ende,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Aipda Ary, tersangka RL disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 12 juga.

Pada kesempatan tersebut, Aipda Ary menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor supaya patuh terhadap peraturan lalu lintas dengan menggunakan helm untuk keselamatan dalam berlalu lintas dijalan.

“Harus menaati semua peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan di jalan sebagai kebutuhan, sehingga dapat berkendara dengan aman dan nyaman, serta juga dapat meminimalisir dan mengurangi fatalitas akibat kecelakaan di jalan,” pungkasnya.

Exit mobile version