RAKYATFLORES.COM | ENDE-Unit Gakkum Satlantas Polres Ende akhirnya melimpahkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas berinisial RL (22) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Senin 2 September 2024 sore.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menewaskan satu orang itu dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Ende.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra., S.T.K. melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono., S.H melalui rilis yang diterima rakyatflores.com, Selasa 3 September 2024.
Aipda Ari mengatakan bahwa, tersangka RL akhirnya diserahkan ke JPU karena terlibat dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan yang terjadi pada, Selasa 9 April 2024 sekira pukul 17:00 Wita di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Ia menambahkan, tersangka ditahan kurang lebih selama 45 hari. Setelah hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Ende nomor : B_1049/N.3.14/Eoh.1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024, sehingga penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Ende.
Dijelaskannya, tersangka disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
