JAKARTA, RAKYATFLORES.COM-Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT) menyatakan sikap protes keras dan mengecam tindakan penggusuran paksa permukiman warga di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende atas perintah Bupati Ende.
Berdasarkan informasi per Mei 2026, penggusuran satu unit bangunan milik keluarga Robert Rudi de Hoog dilakukan secara sepihak dengan dalih penertiban aset daerah. FPD NTT menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang secara nyata mengabaikan aspek kemanusiaan serta melanggar hak-hak dasar kelompok rentan.
Sere Aba, Ketua FPD NTT, menegaskan bahwa penggusuran tersebut adalah serangan langsung terhadap ruang hidup perempuan dan anak-anak.
“Penggusuran di Jalan Irian Jaya telah menempatkan perempuan dan anak-anak dalam posisi yang sangat rentan. Mereka kehilangan tempat tinggal dan rasa aman secara mendadak. Ini adalah potret nyata pelanggaran HAM yang diprakarsai oleh otoritas daerah dengan mengabaikan upaya mediasi yang sudah ditawarkan,” tegas Sere Aba.
