“Ada apa dengan pajak di Ende?” adalah pertanyaan yang tidak hanya menyasar kebijakan teknis, tetapi menyentuh jantung tata kelola pemerintahan lokal. Kebijakan yang memaksa ASN membayar pajak sebagai syarat menerima gaji ke-13 adalah cermin dari masalah struktural yang harus diselesaikan dengan pendekatan sistemik, bukan simbolik dan koersif.
Saatnya pemerintah daerah merevisi pendekatan pajaknya: dari tekanan menjadi pembinaan, dari ancaman menjadi edukasi, dari paksaan menjadi transparansi. Dan yang lebih penting lagi, pemerintah harus mulai memperlakukan ASN bukan sebagai beban fiskal, tetapi sebagai mitra pembangunan yang layak diperlakukan secara adil dan bermartabat.
