Secara hukum, langkah menuju perkada sebenarnya hanya sah apabila segala tahap pembahasan antara eksekutif dan legislatif benar-benar menemui jalan buntu yang tidak bisa diselesaikan. Namun deadlock bukanlah sesuatu yang bisa diklaim sepihak; ia harus dibuktikan secara formal melalui berita acara dan melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur sebagaimana diperintahkan oleh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Di sini logika hukum sangat jelas: perkada adalah “pintu darurat”, bukan pintu utama. Jika pemerintah daerah langsung menyiapkan rencana perkada tanpa melewati fasilitasi gubernur atau tanpa menunjukkan bukti adanya kebuntuan yang sah, maka langkah itu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang belum memenuhi syarat administratif. Ini menunjukkan terjadinya institusional shortcut-jalan pintas kelembagaan yang kerap dipilih ketika logika kekuasaan ingin bergerak lebih cepat daripada logika prosedur.
Sementara itu, ancaman hak interpelasi dari DPRD juga perlu dilihat dari dua sisi: sisi hukum dan sisi politik. Dari sisi hukum, UU MD3 memberikan dasar bagi DPRD untuk menggunakan interpelasi jika kebijakan pemerintah dianggap penting, strategis, dan berdampak luas serta tidak sesuai dengan peraturan. Namun dalam kacamata sosiologi politik, interpelasi sering kali tidak hanya menjadi mekanisme kontrol, tetapi juga simbol untuk menunjukkan posisi tawar legislatif. Ketika interpelasi digunakan untuk menegaskan eksistensi politik, bukan untuk menguji pelanggaran prosedur, maka ia berubah menjadi strategi counter power cara legislatif untuk menahan dominasi eksekutif. Pada situasi seperti ini, interpelasi menjadi arena representasi simbolik kekuasaan, bukan alat memperbaiki tata kelola anggaran.
